Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 110 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1953 tentang Pembubaran Misi Militer Indonesia Ke Nederland

Juga dikenal sebagai: Keppres 110/1953 · Keppres No. 110 Tahun 1953 · Keppres Nomor 110 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juni 1953
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Misi Militer Indonesia Ke Nederland
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juni 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 26 Maret 1953 No. 56 tahun 1953 tentang pembentukan Perutusan Republik Indonesia untuk perundingan dengan Perutusan Keradjaan Nederland mengenai Misi Militer Belanda di Indonesia.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas Perutusan Republik Indonesia yang dibentuk untuk mengadakan perundingan dengan Perutusan Keradjaan Nederland mengenai Misi Militer Belanda di Indonesia. Dengan keputusan ini, Perutusan tersebut dibubarkan efektif mulai 1 Juni 1953. Selain itu, anggota dan penasehat Perutusan, termasuk Ketua Ruslan Abdulgani dan anggota lainnya, diberhentikan dengan hormat dan diberikan ucapan terima kasih atas jasa mereka. Keputusan ini juga mengatur pengiriman salinan keputusan kepada berbagai pejabat dan instansi terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)