Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas Perutusan Republik Indonesia yang dibentuk untuk mengadakan perundingan dengan Perutusan Keradjaan Nederland mengenai Misi Militer Belanda di Indonesia. Dengan keputusan ini, Perutusan tersebut dibubarkan efektif mulai 1 Juni 1953. Selain itu, anggota dan penasehat Perutusan, termasuk Ketua Ruslan Abdulgani dan anggota lainnya, diberhentikan dengan hormat dan diberikan ucapan terima kasih atas jasa mereka. Keputusan ini juga mengatur pengiriman salinan keputusan kepada berbagai pejabat dan instansi terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.