Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). IPDN adalah perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan, yang bertujuan untuk menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan IPDN, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021. Peraturan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: IPDN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri. Tugas IPDN adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi, akademik, pascasarjana, dan profesi kepamongprajaan. Fungsi IPDN meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan tinggi kepamongprajaan, pelaksanaan dan pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kemampuan, keterampilan, dan karakter kepamongprajaan, serta pemberian pertimbangan kepada Menteri dari aspek akademis.
- Susunan Organisasi: Susunan organisasi IPDN terdiri atas penanggung jawab (Menteri Dalam Negeri), dewan penyantun, Senat Institut, Rektor dan wakil rektor, Satuan Pengawas Internal (SPI), Fakultas, Lembaga, Satuan, Sekolah Pascasarjana, Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, Kampus di Daerah, dan Biro.
- Fakultas: Fakultas pada IPDN terdiri atas Fakultas Politik Pemerintahan, Fakultas Manajemen Pemerintahan, dan Fakultas Perlindungan Masyarakat.
- Lembaga: Lembaga terdiri atas Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian Masyarakat, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Internal, dan Lembaga Pengelolaan Data dan Sistem Informasi.
- Sekolah Pascasarjana: Sekolah Pascasarjana menyelenggarakan Program Studi Magister Terapan dan Program Studi Doktor.
- Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan: Program ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menguasai pengetahuan teknis pemerintahan atau tidak berlatarbelakang pendidikan kepamongprajaan atau ilmu pemerintahan.
- Kampus di Daerah: Kampus di daerah melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi IPDN dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi.
- Biro: Biro melaksanakan urusan administrasi akademik, perencanaan, umum, aset, keuangan, keprajaan, hukum, kepegawaian, dan hubungan masyarakat di lingkungan IPDN.