Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 82 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1950 tentang Pengesahan Mr. A.M. Tambunan Sebagai Wakil Ketua I Dan Arudji Kartawinata Sebagai Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat

Juga dikenal sebagai: Keppres 82/1950 · Keppres No. 82 Tahun 1950 · Keppres Nomor 82 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Februari 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Mr. A.M. Tambunan Sebagai Wakil Ketua I Dan Arudji Kartawinata Sebagai Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Februari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 82 Tahun 1950 ini mengesahkan pemilihan Mr. A.M. Tambunan sebagai Wakil Ketua I dan Arudji Kartawinata sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia Serikat. Pemilihan ini dilakukan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakjat pada tanggal 22 Februari 1950 dengan kehadiran 96 anggota, dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat. Keputusan ini didasarkan pada pasal 103 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat.

(-)

(-)