Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 4/2013 · Perka BNPB No. 4 Tahun 2013 · Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2013Tanggal Penetapan:4 Oktober 2013
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana serta Permukiman Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2011-2013. 2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Sektor Permukiman Pasacbencana Erupsi Gunung Merapi 2010 dan Banjir Lahar di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini menetapkan Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Permukiman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sektor permukiman. Petunjuk teknis ini mencakup berbagai aspek, termasuk organisasi pengelola kegiatan pembangunan sektor permukiman, mekanisme persiapan, pencairan, dan penyaluran dana, pelaksanaan pembangunan sektor permukiman, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta pengendalian. Sistematika petunjuk teknis meliputi pendahuluan, rehabilitasi dan rekonstruksi sektor permukiman, organisasi pengelola kegiatan pembangunan sektor permukiman, mekanisme persiapan, pencairan dan penyaluran, pelaksanaan pembangunan sektor permukiman, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengendalian, dan penutup beserta lampiran.

(-)

(-)