Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini menetapkan Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Permukiman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sektor permukiman. Petunjuk teknis ini mencakup berbagai aspek, termasuk organisasi pengelola kegiatan pembangunan sektor permukiman, mekanisme persiapan, pencairan, dan penyaluran dana, pelaksanaan pembangunan sektor permukiman, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta pengendalian. Sistematika petunjuk teknis meliputi pendahuluan, rehabilitasi dan rekonstruksi sektor permukiman, organisasi pengelola kegiatan pembangunan sektor permukiman, mekanisme persiapan, pencairan dan penyaluran, pelaksanaan pembangunan sektor permukiman, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengendalian, dan penutup beserta lampiran.