Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1970 tentang Pembentukan Sektor Chusus Penanaman Modal Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1969

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1970 · Keppres No. 36 Tahun 1970 · Keppres Nomor 36 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 1970Tanggal Penetapan:20 Mei 1970
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Sektor Chusus Penanaman Modal Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1969
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 1970
Tanggal Penetapan20 Mei 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1969 dengan menambahkan Sektor Chusus Penanaman Modal.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengamankan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal serta meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan penanaman modal asing dan dalam negeri. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Sektor Chusus Penanaman Modal (Sektor R) yang ditambahkan pada Lampiran 1 Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1969. Sektor ini dipimpin oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan, dan Industri, dengan anggota dari berbagai departemen dan lembaga terkait, termasuk Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan BAPPENAS. Tugas pokok sektor ini adalah mengamankan kebijakan pemerintah dan meningkatkan pengawasan di bidang penanaman modal.

(-)

(-)