Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bongkar Muat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 9/2002 · Perda Kabupaten Rembang No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2002Tanggal Penetapan:15 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Bongkar Muat
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku20 Juli 2002
Tanggal Penetapan15 Juli 2002
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Bongkar Muat. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan bongkar muat barang serta untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian izin bongkar muat. Retribusi Izin Bongkar Muat dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin dispensasi bongkar muat di luar lingkungan pasar. Obyek retribusi adalah pelayanan pemberian izin dispensasi bongkar muat, yang mencakup pelayanan dan pemakaian fasilitas jalan di wilayah Kabupaten Rembang. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin dispensasi jalan.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kendaraan yang melakukan bongkar muat, dengan pilihan pembayaran berlangganan (jangka waktu 6 bulan) atau insidentil (saat melakukan bongkar muat). Besarnya tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan lokasi bongkar muat (dalam atau di luar Kota Rembang dan Lasem). Masa retribusi adalah saat melakukan kegiatan bongkar muat atau saat berlakunya izin bongkar muat berlangganan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran dan pendataan Wajib Retribusi, tata cara pembayaran retribusi, serta ketentuan mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.