Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 2/2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Maret 2007
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Maret 2007
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perubahan nomenklatur dari Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah menjadi Departemen Pekerjaan Umum, serta untuk meningkatkan fungsi dan pelayanan Dinas Pekerjaan Umum.

Dinas Pekerjaan Umum memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota, pembinaan pelaksanaan tugas di wilayah Provinsi, pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan pelaksanaan urusan tata usaha dinas.

Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Perlengkapan), Sub Dinas Tata Ruang, Bina Program dan Pengendalian, Sub Dinas Sumber Daya Air, Sub Dinas Bina Marga, Sub Dinas Cipta Karya, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk Kabupaten Belitung, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pekerjaan Umum, dengan fungsi menyusun rencana program kerja operasional, mengkaji dan menganalisa kegiatan operasional, menguji dan menerapkan metode dan teknologi, serta melaksanakan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum.

(-)

(-)