Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 13/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2013Tanggal Penetapan:25 November 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku25 November 2013
Tanggal Penetapan25 November 2013
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peran serta dunia usaha dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan TSLP.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:

  1. Mewujudkan batasan yang jelas tentang TSLP.
  2. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan dalam pelaksanaan TSLP.
  3. Memastikan penyelenggaraan TSLP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Meminimalisir dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan.
  5. Melindungi perusahaan dari biaya yang tidak sesuai.
  6. Memprogramkan rencana Pemerintah Daerah untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan yang melaksanakan TSLP.

Ruang lingkup TSLP meliputi:

  1. Bina lingkungan dan sosial.
  2. Kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
  3. Program langsung pada masyarakat.

Perusahaan wajib mengalokasikan 6% dari laba bersih untuk pembiayaan TSLP. Pelaksanaan TSLP meliputi kajian kebutuhan, perencanaan program, aplikasi program, dan evaluasi. Bupati membentuk Tim TSLP sebagai wadah komunikasi dan koordinasi. Perusahaan wajib mengumumkan pelaksanaan TSLP dan melaporkannya kepada Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah wajib melakukan pendataan perusahaan, menyampaikan program prioritas, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta mengumumkan perusahaan yang melaksanakan dan tidak melaksanakan TSLP. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan TSLP.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. merekomendasikan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.