Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 37 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 37/2016 · PERPRES No. 37 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2016Tanggal Penetapan:3 Mei 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 2016
Tanggal Penetapan03 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Uang Pelayanan Kegiatan, Uang Pelayanan Sidang, dan Uang Dukungan Pelaksanaan Fungsi Representatif Dewan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan. Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang dalam masa persiapan pensiun. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2016. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih tunjangan jika tunjangan profesi lebih kecil dari tunjangan kinerja.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

(-)