Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk periode 2020-2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan pemerintahan melalui integrasi teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini menetapkan kerangka dasar untuk integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan tim pengarah dan tim koordinasi SPBE, serta menetapkan kebijakan dan standar teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan SPBE di ANRI. Ruang lingkup peraturan ini mencakup teknologi, analisis kondisi terkini, proses bisnis sistem kearsipan nasional, desain arsitektur data dan aplikasi, serta desain arsitektur layanan SPBE.