Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 6/2020 · Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2020 · Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2020Tanggal Penetapan:28 Agustus 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaArsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku28 Agustus 2020
Tanggal Penetapan28 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk periode 2020-2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan pemerintahan melalui integrasi teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini menetapkan kerangka dasar untuk integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan tim pengarah dan tim koordinasi SPBE, serta menetapkan kebijakan dan standar teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan SPBE di ANRI. Ruang lingkup peraturan ini mencakup teknologi, analisis kondisi terkini, proses bisnis sistem kearsipan nasional, desain arsitektur data dan aplikasi, serta desain arsitektur layanan SPBE.

(-)

(-)