Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 110 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 110/2016 · PERPRES No. 110 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi. Tujuannya adalah memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Statistisi kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di pemerintah pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)