Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2013 tentang IZIN PENIMBUNAN LAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 2/2013 · Perda Kota Tanjungpinang No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2013Tanggal Penetapan:7 Januari 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN PENIMBUNAN LAHAN
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku07 Januari 2013
Tanggal Penetapan07 Januari 2013
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penimbunan lahan di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah penyelenggaraan otonomi daerah dan perlunya pengaturan kegiatan penimbunan untuk pelestarian lingkungan hidup serta mitigasi bencana alam. Tujuannya adalah untuk menjaga keserasian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan kepentingan sosial ekonomi.

Peraturan ini mengatur kegiatan penimbunan di seluruh wilayah kota, meliputi penimbunan di lahan daratan, rawa, perairan pesisir, dan sempadan sungai. Setiap kegiatan penimbunan wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang dilimpahkan kewenangannya. Proses penerbitan izin meliputi penilaian administrasi, peninjauan lokasi, penetapan persyaratan teknis, dan penandatanganan izin.

Pemohon izin harus memenuhi persyaratan administrasi (KTP, bukti kepemilikan lahan, formulir permohonan, bukti pembayaran PBB, SITU, SIUP) dan persyaratan teknis (kesesuaian tata ruang, rekomendasi tim teknis, bukti pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, bukti kerjasama dengan pemilik material timbun berizin, dokumen lingkungan hidup).

Setiap orang yang melakukan penimbunan wajib memiliki izin, melestarikan lingkungan hidup, dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup, K3, dan konservasi bahan galian. Dilarang menimbulkan pencemaran, merusak fungsi pelestarian lingkungan, merusak jalan umum, dan menghalangi tugas pengawas penimbunan.

Walikota melakukan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan kegiatan penimbunan, yang dapat dilimpahkan kepada Tim Teknis.

1. Segala izin penimbunan yang telah dikeluarkan Walikota sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Lembaga atau Tim Teknis yang telah dibentuk oleh Walikota sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, berakhir masa baktinya dan otomatis melebur ke dalam Tim Teknis yang dibentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Segala perpanjangan izin dan penerbitan izin baru penimbunan di seluruh wilayah Kota, menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Segala ketentuan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dengan ketentuan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Walikota menjatuhkan sanksi administrasi kepada penanggung jawab kegiatan penimbunan jika ditemukan pelanggaran terhadap izin penimbunan. 2. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin, penghentian kegiatan penimbunan, dan penutupan usaha penimbunan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 15 dan Pasal 16 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-