di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2013 tentang IZIN PENIMBUNAN LAHAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 2/2013 · Perda Kota Tanjungpinang No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penimbunan lahan di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah penyelenggaraan otonomi daerah dan perlunya pengaturan kegiatan penimbunan untuk pelestarian lingkungan hidup serta mitigasi bencana alam. Tujuannya adalah untuk menjaga keserasian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan kepentingan sosial ekonomi.
Peraturan ini mengatur kegiatan penimbunan di seluruh wilayah kota, meliputi penimbunan di lahan daratan, rawa, perairan pesisir, dan sempadan sungai. Setiap kegiatan penimbunan wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang dilimpahkan kewenangannya. Proses penerbitan izin meliputi penilaian administrasi, peninjauan lokasi, penetapan persyaratan teknis, dan penandatanganan izin.
Pemohon izin harus memenuhi persyaratan administrasi (KTP, bukti kepemilikan lahan, formulir permohonan, bukti pembayaran PBB, SITU, SIUP) dan persyaratan teknis (kesesuaian tata ruang, rekomendasi tim teknis, bukti pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, bukti kerjasama dengan pemilik material timbun berizin, dokumen lingkungan hidup).
Setiap orang yang melakukan penimbunan wajib memiliki izin, melestarikan lingkungan hidup, dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup, K3, dan konservasi bahan galian. Dilarang menimbulkan pencemaran, merusak fungsi pelestarian lingkungan, merusak jalan umum, dan menghalangi tugas pengawas penimbunan.
Walikota melakukan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan kegiatan penimbunan, yang dapat dilimpahkan kepada Tim Teknis.