Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 2/2020 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2020Tanggal Penetapan:9 Maret 2020
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku09 Maret 2020
Tanggal Penetapan09 Maret 2020
Tempat PenetapanKajen

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi dan hak-hak mereka belum terpenuhi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban subjek hukum:
    • Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
    • Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan di Instansi Pemerintahan Daerah, swasta, dunia usaha, Koperasi dan/atau masyarakat tanpa diskriminasi atas dasar kedistabilitasan.
    • Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% (dua persen) dari jumlah seluruh pegawai atau pekerjanya.
    • Perusahaan swasta di daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah seluruh pegawai atau pekerjanya.

Peraturan ini juga mengatur berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.

(-)

1. Sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada penyedia lapangan kerja, pemberi kerja, penyelenggara layanan kesehatan, penegak hukum, pemilik bangunan gedung, penyelenggara fasilitas umum, dan penyelenggara pemilihan umum yang tidak memenuhi hak Penyandang Disabilitas. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 3. Setiap orang yang menghalangi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan haknya dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.