Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 10/2017 · Perda Kabupaten Cilacap No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2017Tanggal Penetapan:17 Oktober 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku17 Oktober 2017
Tanggal Penetapan17 Oktober 2017
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 130)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, serta perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait perangkat desa, persyaratan pengangkatan perangkat desa (termasuk usia dan kelengkapan pendaftaran), penghapusan beberapa pasal, prosedur pengisian kekosongan perangkat desa (melalui mutasi atau penjaringan dan penyaringan), larangan pengunduran diri bagi calon perangkat desa yang telah memenuhi syarat, mekanisme penilaian ujian penyaringan, materi ujian tertulis, prosedur pelaporan dan konsultasi dengan Camat, pengaturan biaya pengangkatan perangkat desa, serta sanksi bagi perangkat desa yang melanggar larangan.

Selain itu, diatur pula mengenai pemberhentian sementara perangkat desa (misalnya karena menjadi tersangka tindak pidana), pemberhentian tetap perangkat desa (misalnya karena usia atau terpidana), serta penambahan ketentuan mengenai jaminan kesehatan dan tunjangan bagi perangkat desa.

1. Bagi Desa yang tahapan pengangkatan Perangkat Desa telah berjalan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka pelaksanaannya tetap diteruskan sampai dengan selesainya tahapan pengangkatan Perangkat Desa. 2. Bagi Desa yang belum melaksanakan tahapan pengangkatan Perangkat Desa, maka pelaksanaannya wajib berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini disusun paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Perangkat Desa yang terbukti melakukan perbuatan yang menjadi larangan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara dari jabatan. 2. Pemberhentian sementara dapat dilakukan jika ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara, atau melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.