di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 10/2017 · Perda Kabupaten Cilacap No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, serta perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait perangkat desa, persyaratan pengangkatan perangkat desa (termasuk usia dan kelengkapan pendaftaran), penghapusan beberapa pasal, prosedur pengisian kekosongan perangkat desa (melalui mutasi atau penjaringan dan penyaringan), larangan pengunduran diri bagi calon perangkat desa yang telah memenuhi syarat, mekanisme penilaian ujian penyaringan, materi ujian tertulis, prosedur pelaporan dan konsultasi dengan Camat, pengaturan biaya pengangkatan perangkat desa, serta sanksi bagi perangkat desa yang melanggar larangan.
Selain itu, diatur pula mengenai pemberhentian sementara perangkat desa (misalnya karena menjadi tersangka tindak pidana), pemberhentian tetap perangkat desa (misalnya karena usia atau terpidana), serta penambahan ketentuan mengenai jaminan kesehatan dan tunjangan bagi perangkat desa.