Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2005 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Perubahan tersebut meliputi ketentuan umum Pasal 1 yang memperbarui definisi istilah-istilah seperti 'Daerah', 'Daerah otonom', 'Bupati', 'Dinas Pendapatan Daerah', 'Kas daerah', 'Instansi', 'Alat Pemadam', 'Alat Pemadam Api Ringan (APAR)', 'Alat perlengkapan pemadaman', berbagai jenis bangunan (rendah, tinggi A, tinggi B, industri, umum dan perdagangan, perumahan), 'Hydrant', 'Wajib Retribusi', 'Masa Retribusi', 'Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)', 'Badan', 'Pejabat', dan 'Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD)'. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 BAB V tentang Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, khususnya mengenai struktur besarnya retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran pada gedung/bangunan yang menggunakan hydran, house real (penyalur air dalam gedung), springkler dan alarm sistem yang ditetapkan setiap tahunnya.