Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 02 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hajı Dı Kabupaten Musı Rawas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 02/2019 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 02 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 02 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2019Tanggal Penetapan:22 Februari 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ibadah Hajı Dı Kabupaten Musı Rawas
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku25 Februari 2019
Tanggal Penetapan22 Februari 2019
Tempat PenetapanMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji agar dapat menunaikan ibadahnya dengan aman, tertib, dan lancar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Bupati adalah koordinator penyelenggaraan ibadah haji di kabupaten dan membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) yang melibatkan Kantor Kementerian Agama, instansi vertikal terkait, dan Pemerintah Kabupaten. PPIHD bertugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan mengendalikan pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, serta memberikan pembinaan. Bupati juga mengangkat Petugas Haji Daerah yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) untuk memberikan layanan kepada jemaah haji.

Pemerintah Kabupaten wajib memberikan pelayanan bagi jemaah haji meliputi pemeriksaan kesehatan, pembekalan atau manasik haji, serta transportasi, konsumsi, dan atribut daerah. Pelaksanaan pengamanan dan pengawalan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah dan instansi yang membidangi urusan keagamaan. Segala biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan ibadah haji di daerah dianggarkan dalam APBD Kabupaten.

(-)

(-)