di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
Juga dikenal sebagai: UU 25/2002 · UU No. 25 Tahun 2002 · UU Nomor 25 Tahun 2002
Undang-Undang ini membentuk Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berasal dari sebagian wilayah Provinsi Riau. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan pesat di wilayah Kepulauan Riau, lokasinya yang strategis, dan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan koordinasi pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang. Dengan pembentukan ini, wilayah Provinsi Riau dikurangi dengan wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau meliputi Laut Cina Selatan di utara, Malaysia dan Kalimantan Barat di timur, Sumatera Selatan dan Jambi di selatan, serta Singapura, Malaysia, dan Riau di barat. Ibukota Provinsi Kepulauan Riau berkedudukan di Tanjung Pinang.
Kewenangan Provinsi Kepulauan Riau sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama. Provinsi ini juga memiliki kewenangan yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. Selain itu, Provinsi Kepulauan Riau memiliki kewenangan sebagai wilayah administrasi yang mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Kepulauan Riau selaku wakil Pemerintah. Untuk menjalankan pemerintahan, dipilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta dibentuk perangkat pemerintahan seperti Sekretariat Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi, Dinas-dinas Provinsi, dan lembaga teknis provinsi.