Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 8/2017 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:11 Desember 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
Tanggal Penetapan11 Desember 2017
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Bangka Barat, meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian serta mencegah timbulnya bencana sosial dan non-alam.

Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengembangan kebijakan pengurangan risiko bencana, pengintegrasian pengurangan risiko bencana dalam program pembangunan daerah, perlindungan masyarakat terhadap ganti kerugian, pengalokasian dana penanggulangan bencana, perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan, fasilitasi pemeliharaan warisan sejarah dan budaya, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pelaporan pertanggungjawaban dana penanggulangan bencana.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, serta melakukan pengawasan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar, dan memberikan informasi yang benar tentang data diri. Peraturan ini juga mengatur mengenai forum pengurangan risiko bencana, peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana.

1. Produk hukum Daerah yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kabupaten Bangka Barat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua program dan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dapat tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.

(-)