di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 4/2015 · Perda Kabupaten Tegal No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan peraturan daerah tersebut berdasarkan hasil pengkajian dari Gubernur Jawa Tengah, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Jawa Tengah yang menyatakan bahwa beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2014 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan hasil klarifikasi dan memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial: