Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 4/2015 · Perda Kabupaten Tegal No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2015Tanggal Penetapan:8 April 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku08 April 2015
Tanggal Penetapan08 April 2015
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2007 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 86)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan peraturan daerah tersebut berdasarkan hasil pengkajian dari Gubernur Jawa Tengah, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Jawa Tengah yang menyatakan bahwa beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2014 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan hasil klarifikasi dan memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi beberapa istilah terkait pengelolaan keuangan daerah, menghapus angka 110.
  2. Pasal 34 diubah terkait penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
  3. Pasal 99 diubah terkait Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang terdiri atas Sistem Akuntansi PPKD dan Sistem Akuntansi SKPD.

(-)

(-)