Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan kebersihan, meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat. Pengelolaan sampah dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran bersama, kebersamaan, keselamatan dan keamanan, serta nilai ekonomi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antarlembaga.
- Hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk kewajiban mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan, menyediakan tempat sampah, serta membersihkan lingkungan dari sampah.
- Hak dan kewajiban pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, termasuk menerapkan konsep daur ulang, teknologi ramah lingkungan, dan membayar retribusi pengelolaan sampah.
- Perizinan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah.
- Mekanisme pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
- Pembiayaan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
- Kompensasi yang dapat diberikan Pemerintah Daerah kepada orang yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
- Kerja sama antardaerah dan kemitraan dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
- Pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah oleh Pemerintah Daerah.
- Pengelolaan informasi dan data mengenai persampahan.
- Retribusi pelayanan persampahan yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
- Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.
- Larangan-larangan terkait pengelolaan sampah, seperti memasukkan sampah ke wilayah daerah, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah B3, dan membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh SKPD.
- Penyelesaian sengketa yang timbul dari pengelolaan sampah melalui jalur di luar pengadilan atau pengadilan.
- Ketentuan mengenai penyidikan oleh PPNS terhadap tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah.