Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 1/2011 · Perda Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2011Tanggal Penetapan:5 Januari 2011
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku23 Agustus 2011
Tanggal Penetapan05 Januari 2011
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan kebersihan, meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat. Pengelolaan sampah dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran bersama, kebersamaan, keselamatan dan keamanan, serta nilai ekonomi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antarlembaga. - Hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk kewajiban mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan, menyediakan tempat sampah, serta membersihkan lingkungan dari sampah. - Hak dan kewajiban pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, termasuk menerapkan konsep daur ulang, teknologi ramah lingkungan, dan membayar retribusi pengelolaan sampah. - Perizinan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah. - Mekanisme pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. - Pembiayaan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. - Kompensasi yang dapat diberikan Pemerintah Daerah kepada orang yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. - Kerja sama antardaerah dan kemitraan dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. - Pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah oleh Pemerintah Daerah. - Pengelolaan informasi dan data mengenai persampahan. - Retribusi pelayanan persampahan yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. - Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. - Larangan-larangan terkait pengelolaan sampah, seperti memasukkan sampah ke wilayah daerah, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah B3, dan membuang sampah tidak pada tempatnya. - Pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh SKPD. - Penyelesaian sengketa yang timbul dari pengelolaan sampah melalui jalur di luar pengadilan atau pengadilan. - Ketentuan mengenai penyidikan oleh PPNS terhadap tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

1. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. 2. Sanksi administratif dapat berupa paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 33 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).