Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Subsidi Biaya Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri / Swasta Sederajat Dalam Rangka Wajib Belajar 12 Tahun Yang Bermutu Di Kabupaten Barito Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 4/2010 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2010Tanggal Penetapan:21 Januari 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSubsidi Biaya Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri / Swasta Sederajat Dalam Rangka Wajib Belajar 12 Tahun Yang Bermutu Di Kabupaten Barito Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku21 Januari 2010
Tanggal Penetapan21 Januari 2010
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Subsidi Biaya Pendidikan Pada SD/MI,SMP/MTs Negeri?swasta, Sederajat di Kabupaten Barito Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang subsidi biaya pendidikan untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK negeri/swasta sederajat di Kabupaten Barito Timur dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu. Tujuan pemberian subsidi adalah untuk pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan meringankan beban orang tua/wali murid. Subsidi biaya pendidikan bersumber dari APBD Kabupaten Barito Timur dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat. Pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabel. Dana subsidi diprioritaskan untuk menunjang kegiatan operasional sekolah dan pengeluaran yang sebelumnya didanai oleh Komite Sekolah. Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar dan menengah dalam rangka wajib belajar 12 tahun yang bermutu. Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1),(2) Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi, sanksi kepegawaian, dan/atau sanksi hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.