Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 7/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2021Tanggal Penetapan:10 September 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku10 September 2021
Tanggal Penetapan10 September 2021
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menetapkan laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 5.665.113.367.860,80 dan belanja sebesar Rp 5.879.356.339.638,35, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (214.242.971.777,55). Pembiayaan netto adalah Rp 527.262.139.696,17, dan Sisa Perhitungan adalah Rp 313.019.167.918,62. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2020 menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 313.019.167.918,62. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 12.527.094.214.802,44, jumlah kewajiban sebesar Rp 185.353.448.442,36, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 12.341.740.766.360,08. Penjabaran lebih lanjut diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)