Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 13/2016 · Perda Kabupaten Kaur No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2016Tanggal Penetapan:11 Oktober 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku12 Oktober 2016
Tanggal Penetapan11 Oktober 2016
Tempat PenetapanKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Desa ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya, dengan maksud untuk mewujudkan ketertiban, keterarahan, dan kejelasan tujuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait desa, meliputi:

  1. Pembentukan Desa: Tata cara pembentukan desa, termasuk pemekaran, penggabungan, dan persyaratan yang harus dipenuhi.
  2. Perubahan Status Desa: Proses perubahan status desa menjadi kelurahan atau sebaliknya, serta perubahan desa adat menjadi desa biasa atau sebaliknya.
  3. Kewenangan Desa: Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
  4. Pemilihan Kepala Desa: Tahapan dan persyaratan pemilihan kepala desa, termasuk persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  5. Kepala Desa dan Perangkat Desa: Masa jabatan, laporan, pemberhentian, dan hak serta kewajiban kepala desa dan perangkat desa.
  6. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Fungsi, hak, kewajiban, dan mekanisme pengisian keanggotaan BPD.
  7. Keuangan dan Kekayaan Desa: Pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan, pengalokasian dana, serta pengelolaan kekayaan milik desa.
  8. Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan: Perencanaan pembangunan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pembangunan kawasan perdesaan.
  9. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa): Pendirian, organisasi pengelola, modal, anggaran dasar, dan pengembangan kegiatan usaha BUM Desa.
  10. Kerja Sama Desa: Pelaksanaan kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga.
  11. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa: Pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan desa serta lembaga adat desa.
  12. Pembinaan dan Pengawasan Desa: Tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan desa.

1. Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, kerja sama antar-Desa atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap melaksanakan sampai dengan berakhirnya kerja sama tersebut.

(-)