Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 8/2017 · Perka BSN No. 8 Tahun 2017 · Perka BSN Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku20 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas bidang kepegawaian di lingkungan Badan Standardisasi Nasional melalui pendelegasian wewenang penandatanganan naskah bidang kepegawaian. Kepala Badan Standardisasi Nasional berwenang menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian dan mendelegasikan kewenangan tersebut kepada pejabat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan. Pendelegasian wewenang meliputi penandatanganan naskah, salinan, dan petikan. Dalam hal pejabat yang telah diberikan pendelegasian wewenang belum ada, atasan pejabat yang berwenang berhak menandatangani.

(-)

(-)