Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 540 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 540 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Dati Karanganyar Tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 540/1961 · Keppres No. 540 Tahun 1961 · Keppres Nomor 540 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 September 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Dati Karanganyar Tentang Mengadakan dan Menarik Pajak Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 540 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Karanganjar mengenai pengadaan dan penarikan pajak pembangunan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 1 Desember 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No. 10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)