Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 15/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 04)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan tertib dan lancar. Ketentuan substansial mencakup: - Struktur organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan), Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi). - Tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun, dan Kepala Seksi. - Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD, serta menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. - Prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan konsultasi dalam lingkup Pemerintah Desa.

1. Perangkat Desa yang tidak tertampung dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi staf. 2. Personil, Pendanaan, Prasarana dan Dokumen berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa masih berlaku sampai dengan dilakukannya penataan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Penataan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)