Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jember 6/2011 · Perda Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2011Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Jember
Tanggal Berlaku10 Agustus 2011
Tanggal Penetapan03 Agustus 2011
Tempat PenetapanJember

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Undang-Undang Gangguan (HO) Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember Tahun 1992 Nomor 4 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perijinan Angkutan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2002 Nomor 11); 3. Pasal 23 sampai dengan Pasal 33, Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2002 Nomor 17); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2003 Nomor 1 Seri C); 5. Pasal 4, Pasal 9 dan Pasal 10, Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 11 Tahun 2006 tentang Ijin Usaha Jasa Kontruksi dan Konsultan Perencanaan/Konsultan Pengawasan Kontruksi dan Konsultasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 11); 6. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38, Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun 2006 tentang Ijin Mendirikan Bangunan Dalam Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 12); 7. Pasal 15 sampai dengan Pasal 28, dan Pasal 29 ayat (1), Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 14); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 15).

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Jember. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mendukung otonomi daerah dan pembiayaan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum yang jelas dan adil untuk pemungutan retribusi perizinan tertentu, yang meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):** Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, proses penerbitan IMB, persyaratan permohonan izin, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara perhitungan retribusi, serta masa dan saat retribusi terutang. 2. **Retribusi Izin Gangguan:** Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, ketentuan perizinan, persyaratan permohonan izin, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara perhitungan retribusi, serta masa dan saat retribusi terutang. 3. **Retribusi Izin Trayek:** Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, ketentuan perizinan, persyaratan permohonan izin, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara perhitungan retribusi, serta masa dan saat retribusi terutang. 4. **Retribusi Izin Usaha Perikanan:** Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, ketentuan perizinan, persyaratan permohonan izin, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara perhitungan retribusi, serta masa dan saat retribusi terutang.

Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara yang bersifat mengatur dari Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Daerah ini dan belum dibentuk Peraturan Daerah yang baru.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.