Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/OT.140/2/2014 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/OT.140/2/2014 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permentan 35/PERMENTAN/OT.140/2/2014 · Permentan No. 35/PERMENTAN/OT.140/2/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2014Tanggal Penetapan:27 Februari 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaKetentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku26 Maret 2014
Tanggal Penetapan27 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bersama ini ditetapkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mengatur jabatan fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan angka kreditnya. Jabatan ini dipegang oleh Pegawai Negeri Sipil yang bertugas melakukan pemeriksaan perlindungan varietas tanaman. Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas pokok, rumpun jabatan, jenjang jabatan, dan pangkat golongan ruang bagi Pemeriksa PVT. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang instansi pembina, rincian kegiatan sesuai jenjang jabatan, pengangkatan dalam jabatan, serta penilaian dan penetapan angka kredit. Pemeriksa PVT harus memenuhi syarat pendidikan, pelatihan, dan prestasi kerja untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan. Instansi pembina bertanggung jawab atas pembinaan, pengembangan, dan evaluasi jabatan fungsional ini.

(-)

(-)