Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 132 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Asuransi Kredit Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 132/2015 · PP No. 132 Tahun 2015 · PP Nomor 132 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Asuransi Kredit Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Asuransi Kredit Indonesia dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat. Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan modal sebesar Rp500.000.000.000,00. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

(-)

(-)