Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 28/2016 · Permenaker No. 28 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 28 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2016Tanggal Penetapan:8 September 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaHasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku13 September 2016
Tanggal Penetapan08 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan, berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Hasil pemetaan ini mencakup intensitas dan beban kerja urusan ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang digunakan untuk menetapkan kelembagaan perangkat daerah, perencanaan, dan penganggaran. Selain itu, hasil pemetaan ini juga menjadi dasar bagi Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan pembinaan teknis kepada daerah secara nasional. Dalam kondisi keterbatasan keuangan atau aparatur daerah, tipe perangkat daerah dapat disesuaikan dari hasil pemetaan ini.

(-)

(-)