Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan Dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan Dan Modernisasi Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 7/2026 · Permentan No. 7 Tahun 2026 · Permentan Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2026Tanggal Penetapan:1 April 2026
Pertanian & PeternakanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaKlasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan Dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan Dan Modernisasi Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku06 April 2026
Tanggal Penetapan01 April 2026
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman untuk mengevaluasi besaran organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Kebijakan ini bertujuan untuk menentukan klasifikasi organisasi berdasarkan beban kerja serta kompleksitas tugas dan fungsi teknis operasional maupun penunjang.

Secara substansial, klasifikasi UPT ditentukan melalui penilaian terhadap dua kelompok kriteria utama, yaitu Variabel Utama dan Variabel Pendukung. Variabel Utama mencakup pelaksanaan perekayasaan dan perakitan, penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) bidang tanaman pangan, produksi benih sumber, penerapan sistem manajemen mutu layanan, serta layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar. Sementara itu, Variabel Pendukung meliputi aspek prasarana dan sarana, sumber daya manusia, dan alokasi anggaran.

Penilaian dilakukan dengan memberikan bobot sebesar 80% untuk Variabel Utama dan 20% untuk Variabel Pendukung. Berdasarkan total skor yang diperoleh, UPT diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu Balai (skor > 0,72) dan Loka (skor 0,60 hingga 0,72). Penetapan klasifikasi ini dilakukan oleh Menteri Pertanian setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara.

(-)

(-)