Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toraja Utara untuk periode 2021-2026. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program Perangkat Daerah (PD) dan lintas PD dengan kerangka pendanaan indikatif. RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra PD, dan Renja PD, serta instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bupati wajib melaksanakan RPJMD dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan, kerangka pendanaan, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Bupati melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah. Perubahan RPJMD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.