Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2861:2021 secara wajib untuk Kalsium Karbida dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS) 2849.10.00, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalsium Karbida harus dikemas dalam wadah tertutup rapat, kedap udara, dan kedap air, dengan berat bersih 100 kg untuk kemasan drum baja atau 1 kg untuk kemasan plastik yang disegel rapat, divakum dari udara, dan dikemas di dalam dus. Pengecualian berlaku untuk Kalsium Karbida yang digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian Sertifikat SNI atau untuk keperluan riset dan pengembangan produk (maksimal 100 kg), dengan syarat tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Kalsium Karbida wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI ini, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI jika ada sanksi pidana. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi dan peralatan uji yang memadai, serta menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. Produsen di Luar Negeri harus memiliki Perwakilan Resmi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.