Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 25/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 25 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2004 ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya penyesuaian kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003.

Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang peternakan, perikanan dan kelautan. Fungsi dinas meliputi pembinaan umum, bimbingan teknis, pemberian izin, penyuluhan, pengamatan teknis, dan pengkajian penerapan teknologi di tingkat usaha tani dan nelayan. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Kesehatan Hewan, Bidang Produksi Peternakan, Bidang Perikanan, Bidang Kelautan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dinas.

Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan urusan perencanaan, umum, kepegawaian, dan keuangan. Bidang Kesehatan Hewan bertugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang kesehatan hewan. Bidang Produksi Peternakan bertugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang produksi peternakan. Bidang Perikanan bertugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang perikanan darat. Bidang Kelautan bertugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang kelautan.

(-)

(-)