Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1973 tentang Organisasi Sekretariat Pengendalian Operasionil Pembangunan Bina Graha

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1973 · Keppres No. 15 Tahun 1973 · Keppres Nomor 15 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1973Tanggal Penetapan:5 Mei 1973
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaOrganisasi Sekretariat Pengendalian Operasionil Pembangunan Bina Graha
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1973
Tanggal Penetapan05 Mei 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1969 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan BINA GRAHA. Organisasi ini berada di bawah Sekretariat Negara dan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mendapatkan arahan dari Menteri/Sekretaris Negara. Sekretaris bertanggung jawab untuk memimpin pelaksanaan tugas dan berkoordinasi dengan berbagai departemen terkait. Struktur organisasi terdiri dari beberapa biro, termasuk Biro Umum, Biro Pengumpulan Data dan Laporan, serta Biro Proyek-proyek Bantuan Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan melalui Keputusan Presiden atau Menteri/Sekretaris Negara.

(-)

(-)