di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan, Villa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 23/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 23 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui retribusi daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa merupakan retribusi jasa usaha. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan harga pasar. Tarif retribusi ditetapkan untuk penginapan Pemerintah Daerah di Medan dan Rantauprapat, dengan kelas yang berbeda. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, dan tarif ini ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, yang dilakukan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib retribusi membayar lunas pada saat dokumen diterbitkan. Terdapat ketentuan mengenai sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.