Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan, Villa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 23/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2011Tanggal Penetapan:8 Maret 2011
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan, Villa
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku08 Maret 2011
Tanggal Penetapan08 Maret 2011
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 19 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan.

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 23 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui retribusi daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa merupakan retribusi jasa usaha. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan harga pasar. Tarif retribusi ditetapkan untuk penginapan Pemerintah Daerah di Medan dan Rantauprapat, dengan kelas yang berbeda. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, dan tarif ini ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, yang dilakukan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib retribusi membayar lunas pada saat dokumen diterbitkan. Terdapat ketentuan mengenai sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.