di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 309 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Suster Veronica Cornelia Tijssen Cs. (6 Orang)
Juga dikenal sebagai: Keppres 309/1961 · Keppres No. 309 Tahun 1961 · Keppres Nomor 309 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 309 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan bagi enam orang yang disebutkan, yaitu Suster Veronica Cornelia Tijssen, Suster Agatha Cornelia Maria Terpstra, Suster Alberta Jansen, Suster Kroesen Elisabeth Aleida, Benardus Petrus Cornelius van Gils (Bruder Egidius M.), dan Renier Henricus Lomme (Pastor Gosewinus). Permohonan ini diajukan berdasarkan pertimbangan bahwa mereka layak untuk menjadi warga negara Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa mereka akan memperoleh kewarganegaraan setelah bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri setempat. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini akan menjadi batal.