di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 22/2012 · Permenkumham No. 22 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dan permohonan fasilitas keimigrasian. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.80-HL.04.10 Tahun 2007) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur penggunaan paspor yang sama saat masuk dan keluar wilayah Indonesia serta pembubuhan cap keimigrasian pada kartu embarkasi/debarkasi.