Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 2/2008 · Perda Kota Palembang No. 2 Tahun 2008 · Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2008Tanggal Penetapan:7 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku07 Januari 2008
Tanggal Penetapan07 Januari 2008
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan retribusi izin usaha jasa konstruksi di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk mengatur, memberdayakan, dan mengawasi usaha jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan, pedoman, dan pembinaan bagi setiap kegiatan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi yang meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
  2. Lingkup layanan jasa perencanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
  3. Bentuk usaha yang meliputi usaha orang perorangan dan badan usaha baik nasional maupun asing.
  4. Bidang usaha yang terdiri dari bidang pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan.
  5. Persyaratan perizinan usaha jasa konstruksi bagi badan usaha nasional dan asing, termasuk kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan (SKT).
  6. Penggolongan jenis perizinan usaha jasa konstruksi berdasarkan kualifikasi (GRED) dan kekayaan bersih perusahaan.
  7. Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, meliputi subjek retribusi (setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin) dan objek retribusi (setiap pemberian izin usaha jasa konstruksi).
  8. Besaran tarif retribusi berdasarkan golongan kualifikasi (GRED).
  9. Masa retribusi izin usaha jasa konstruksi selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Dinas Pekerjaan Umum bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi, termasuk melaksanakan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, melaksanakan pelatihan, menerbitkan perizinan, dan melaksanakan pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 9, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 25 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang. 3. Orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin serta pembekuan / melarang operasional izin usaha jasa konstruksi.