di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1996 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1996/1997
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/1996 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 1996 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1996
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta untuk Tahun Anggaran 1996/1997. APBD tersebut berjumlah Rp. 48.334.913.000,- yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 48.334.913.000,- dan belanja sebesar Rp. 48.334.913.000,-, yang meliputi belanja rutin sebesar Rp. 24.134.413.000,- dan belanja pembangunan sebesar Rp. 24.200.500.000,-.
Selain itu, diatur pula mengenai urusan kas dan perhitungan dengan jumlah pendapatan sebesar Rp. 2.474.440.000,- dan belanja rutin sebesar Rp. 2.474.440.000,-. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pasal-pasal yang dapat dilakukan pergeseran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir.