Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 11/2018 · Peraturan KPK No. 11 Tahun 2018 · Peraturan KPK Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2018Tanggal Penetapan:20 September 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaSistem Penilaian Bagi Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku27 September 2018
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2013 tentang Insentif Kinerja bagi Penasihat dan Pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pemberian insentif kinerja tahunan bagi anggota Tim Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan penilaian kinerja. Penilaian kinerja dilakukan setiap tahun dari 1 Januari hingga 31 Desember. Insentif diberikan berdasarkan kategori penilaian kinerja: Sangat Memuaskan (250% dari gaji), Memuaskan (200%), Cukup Memuaskan (100%), dan tidak ada insentif untuk kategori Kurang Memuaskan dan Tidak Memuaskan. Insentif tidak boleh melebihi anggaran yang tersedia dan ditetapkan oleh Keputusan Sekretaris Jenderal.

1. Pemberian Insentif Kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai Komisi untuk Triwulan IV Tahun 2017 dilaksanakan setelah penilaian kinerja Triwulan IV Tahun 2017 selesai. 2. Pemberian Insentif Kinerja anggota Tim Penasihat dan Pegawai Komisi untuk Periode Kinerja Tahun 2018 dilaksanakan setelah penilaian kinerja periode Tahun 2018 selesai.

(-)