Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pemberian Beras Bagi Keperluan Pegawai Negeri Anggota Angkatan Bersenjata, Pegawai Perusahaan Negara, Pegawai Daerah Dan Pegawai Perusahaan Daerah Harus Dilakukan Oleh Instansi-Instansi Yang Bersangkutan, Pembelian Melalui Bulog

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1969 · Keppres No. 12 Tahun 1969 · Keppres Nomor 12 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 1969Tanggal Penetapan:7 Januari 1969
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Beras Bagi Keperluan Pegawai Negeri Anggota Angkatan Bersenjata, Pegawai Perusahaan Negara, Pegawai Daerah Dan Pegawai Perusahaan Daerah Harus Dilakukan Oleh Instansi-Instansi Yang Bersangkutan, Pembelian Melalui Bulog
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 1969
Tanggal Penetapan07 Januari 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 11 Tahun 1969

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1969 bertujuan untuk menjamin kebijakan pengadaan, penyaluran, dan kemantapan harga beras. Keputusan ini mengatur bahwa pembelian beras untuk pegawai negeri, anggota ABRI, pegawai perusahaan negara, pegawai daerah, dan pegawai perusahaan daerah harus dilakukan melalui Badan Urusan Logistik. Pembelian beras di luar ketentuan ini tidak dapat dibiayai dari keuangan negara, daerah, atau perusahaan negara. Semua menteri, pimpinan lembaga non-departemen, dan gubernur/kepala daerah diwajibkan memastikan pelaksanaan ketentuan ini. Badan Urusan Logistik bertanggung jawab menyiapkan pengadaan beras agar ketentuan dapat dipenuhi.

(-)

(-)