di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 4/2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, meniadakan aktivitas merokok di kawasan tertentu, dan menekan angka perokok pemula. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berasaskan pada prinsip 100% KTR, tidak adanya ruang merokok di tempat umum/kerja tertutup kecuali smoking area, dan pelarangan pemaparan asap rokok pada orang lain.
Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Di KTR, dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang perokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Mereka juga harus menyediakan smoking area yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati.
Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR melalui pengawasan, pemberian bimbingan dan penyuluhan, serta penyebarluasan informasi dampak rokok. Bupati melakukan pembinaan KTR yang didelegasikan kepada Kepala SKPD sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR. Pembinaan ini dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Perangkat Daerah bersama masyarakat melakukan pengawasan pelaksanaan KTR.