Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 4/2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Agustus 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Agustus 2015
Tempat PenetapanPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, meniadakan aktivitas merokok di kawasan tertentu, dan menekan angka perokok pemula. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berasaskan pada prinsip 100% KTR, tidak adanya ruang merokok di tempat umum/kerja tertutup kecuali smoking area, dan pelarangan pemaparan asap rokok pada orang lain.

Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Di KTR, dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang perokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Mereka juga harus menyediakan smoking area yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati.

Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR melalui pengawasan, pemberian bimbingan dan penyuluhan, serta penyebarluasan informasi dampak rokok. Bupati melakukan pembinaan KTR yang didelegasikan kepada Kepala SKPD sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR. Pembinaan ini dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Perangkat Daerah bersama masyarakat melakukan pengawasan pelaksanaan KTR.

1. Pengelola/penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok wajib untuk menyediakan smoking area di wilayah paling lama 1 (satu) tahun sejak dimulainya pengelolaan kawasan tanpa rokok.

1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang merokok di KTR dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling banyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 3. Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 4. Setiap pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).