Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 9/2022 · Perda Kota Bogor No. 9 Tahun 2022 · Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2022Tanggal Penetapan:10 Oktober 2022
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku10 Oktober 2022
Tanggal Penetapan10 Oktober 2022
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur secara komprehensif pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar berbagai pejabat dan unit kerja dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, Kuasa BUD, PA, KPA, PPTK, PPK SKPD, dan Bendahara. Setiap pejabat memiliki tugas dan wewenang yang spesifik dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup seluruh aspek APBD, mulai dari penyusunan, penetapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kekayaan daerah, utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, serta informasi keuangan daerah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk kewajiban untuk menyelenggarakan penatausahaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan standar teknis yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.

(-)

(-)