Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur secara komprehensif pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar berbagai pejabat dan unit kerja dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, Kuasa BUD, PA, KPA, PPTK, PPK SKPD, dan Bendahara. Setiap pejabat memiliki tugas dan wewenang yang spesifik dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup seluruh aspek APBD, mulai dari penyusunan, penetapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kekayaan daerah, utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, serta informasi keuangan daerah.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk kewajiban untuk menyelenggarakan penatausahaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan standar teknis yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.