Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 126 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 126 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 126/2019 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 126 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 126 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2019Tanggal Penetapan:2 September 2019
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku02 September 2019
Tanggal Penetapan02 September 2019
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan.

Peraturan Bupati ini membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Kelas A pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya. UPTD ini bertugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan dalam operasional dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk pengelolaan sarana prasarana, urusan kesekretariatan, dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Susunan organisasi UPTD terdiri dari Kepala UPTD, sub bagian tata usaha, dan kelompok jabatan fungsional. Kepala UPTD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Kepala Dinas, dan bertanggung jawab atas koordinasi, pengendalian, dan pengawasan seluruh kegiatan UPTD. Sub bagian tata usaha bertugas melaksanakan pelayanan administratif, pengelolaan kepegawaian, penyusunan program, serta akuntansi dan laporan keuangan. Pembiayaan UPTD dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)