Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 8/2016 · Perda Kota Medan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Medan Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 2016
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan terkait pajak hiburan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Objek Pajak Hiburan: Memperluas definisi objek pajak hiburan yang dikenakan bayaran, mencakup tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar dan boling, pacuan kuda dan kendaraan bermotor, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Hiburan yang tidak dipungut bayaran seperti pernikahan dan kegiatan keagamaan tidak termasuk objek pajak.
  2. Tarif Pajak Hiburan: Menetapkan tarif pajak yang berbeda untuk setiap jenis objek pajak hiburan, mulai dari 0% hingga 30%, tergantung pada jenis hiburan dan kelasnya (lokal, nasional, internasional).

Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam pengaturannya.

(-)

(-)