di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 8/2016 · Perda Kota Medan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Medan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan terkait pajak hiburan. Perubahan tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam pengaturannya.