Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PENERANGAN JALAN UMUM DAN JALAN LINGKUNGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 6/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Lalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PENERANGAN JALAN UMUM DAN JALAN LINGKUNGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk mendorong kemajuan wilayah dan pembangunan melalui infrastruktur perkotaan yang memadai, serta untuk memastikan pemasangan lampu PJU dan PJL memenuhi standar teknis dan keamanan.

Tujuan dari pengelolaan PJU dan PJL adalah untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar, serta memberikan kenyamanan dan rasa aman. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan PJU dan PJL, yang dilaksanakan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Masyarakat dapat mengusulkan pemasangan PJL melalui Kepala Desa dengan diketahui Camat.

Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan pemasangan PJU dan PJL berdasarkan analisa teknis dan berkoordinasi dengan PLN. Desa yang mendapatkan PJU dan PJL berkewajiban mengawasi, menjaga, dan mengamankan fasilitas tersebut, serta melaporkan jika terjadi gangguan atau kerusakan. Pengembang perumahan wajib memberikan pelayanan pemasangan PJL di kawasan perumahan dengan menggunakan KWH meter setelah mendapat persetujuan dari Dinas Perhubungan.

Pelayanan PJU dan PJL diberikan dalam bentuk konsultasi teknik, pengadaan dan pemasangan unit baru, serta pembayaran rekening listrik PLN. Terdapat dua jenis pelayanan, yaitu pelayanan menyeluruh (perencanaan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pembayaran rekening listrik) dan pelayanan sebagian (perencanaan, pemasangan, dan pengoperasian, dengan pemeliharaan dilakukan secara swadaya). PJU ditempatkan di jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan fasilitas umum, sedangkan PJL ditempatkan di jalan lingkungan dan kawasan permukiman. Masyarakat juga dapat mengajukan izin pemasangan PJU dan PJL swadaya kepada Bupati.

Biaya pengelolaan PJU dan PJL yang dikelola oleh Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait PJU dan PJL, seperti memasang tanpa prosedur yang ditentukan, memindahkan posisi, merubah daya, dan merusak sarana dan prasarana. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PJU dan PJL, yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemantauan, dan pembentukan tim pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00. 2. Tindak pidana ini adalah tindak pidana pelanggaran.