Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 195/PMK.07/2013 · PMK No. 195/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2013Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Desember 2013
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman umum dan mengatur alokasi Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh untuk tahun anggaran 2014. Dana ini merupakan bagian dari Dana Otonomi Khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013. Dana tersebut dialokasikan sebesar 2% dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional, yaitu sebesar Rp6.824.386.514.000,00. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Aceh dan ditetapkan melalui Qanun Aceh. Dana ini juga harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014. Tata cara penyaluran dan pengawasan dana ini harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)