di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN PASAR
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 4/2015 · Perda Kota Metro No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Metro Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan pasar tradisional, serta memberdayakan mereka agar mampu berkembang dan bersaing. Peraturan ini mengatur penataan dan pendirian pasar modern agar tidak merugikan pasar tradisional dan UMKM yang sudah ada, serta mendorong partisipasi publik dan swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran. Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan sinergi antara pasar modern dan tradisional, menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan tata ruang wilayah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelompokan pasar menjadi pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Pasar tradisional dapat berupa pasar khusus, pasar induk, atau pasar lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pendirian pasar wajib mengacu pada RTRW dan peraturan zonasi, serta memenuhi persyaratan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pasar, kecuali minimarket, wajib menyediakan sarana seperti areal parkir, bongkar muat barang, tempat ibadah, dan toilet. Pengelolaan pasar milik Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Dinas, yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan pasar milik pemerintah daerah dengan cara disewakan kepada pihak ketiga, serta kewajiban dan larangan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati pasar milik pemerintah daerah. Walikota berwenang menetapkan izin di bidang pasar, termasuk izin pendirian dan izin usaha (IUP2T, IUPP, IUTM). Persyaratan izin meliputi administrasi, yuridis, teknis, waktu, dan biaya. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi, penerbitan, dan penolakan izin. Penerima izin wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan memelihara lingkungan, serta dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin atau merusak lingkungan.