Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang retribusi jasa umum yang meliputi berbagai jenis layanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang pendapatan dan investasi daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kemandirian daerah dalam bidang retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum yang jelas dan komprehensif terkait pemungutan retribusi atas jasa umum di Kota Tegal, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum seperti retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa umum yang disediakan.